Rumitnya penanganan korupsi di metropolis

Bila korupsi terfokus pada kerugian negara, delik percobaan tindak pidana korupsi tidak bakal pernah terjadi. Sebab, koruptor cukup mengembalikan hasil kejahatannya untuk lolos dari jerat hukum. Padahal dalam hukum pidana, percobaan melakukan kejahatan pun dipidana. Karena itu hakikat korupsi seharusnya diartikan sebagai penyalagunaan uang atau aset negara. Itulah ulasan Agustinus Simanjuntak, dosen aspek hukum di Fakultas Ekonomi UK Petra.

Unknown Unknown Jawa Pos Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Jawa Pos, 12 Juli 2009 CORRUPTION--INDONESIA

Files