Tegakkan perda anti rokok

Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), ditambah lagi Perwali No 25 Tahun 2009 tentang pelaksanaan Perda Antirokok oleh pemrintah kota Surabaya. Memang sudah saatnya perokok di tempat-tempat umum dibatasi karena asap rokok yang ditimbulkan sangat mengganggu warga sekitar yang tidak merokok, baik segi pemandangan maupun kesehatan. Diharapkan pelaksanaan Perda Antirokok dapat lebih diseriusikan sehingga dapat menyamai pencapaian ibu kota Jakarta dalam menindak perokok di kotanya. Hampir mustahil mengubah kebiasaan para perokok untuk semata-mata berhenti merokok. Jadi, pemecahan paling tepat sebenarnya adalah dengan menyediakan smooking room yang nyaman diberbagai sudut sehingga mudah ditemui dan menimbulkan rasa betah bagi para perokok. Usaha keras baik dari pemerintah maupun warga Surabaya terhadap program perda anti rokok itu dapat berjalan dengan baik dan semakin membawa nama kota kita tercinta sebagai kota yang Green and Clean.

Unknown Unknown PT Jawa Pos Koran Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Jawa Pos, 28 Oktober 2009 SMOKING--LAW AND LEGISLATION

Files