Pembangunan plengsengan dalam proyek saluran air Kali Beringin yang menghubungkan Kecamatan Tandes dan Kecamatan Sambikerep dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak meminta penghentian pembangunan proyek yang baru dikerjakan 76 persen tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak Gatot Haryono mengatakan bahwa proyek senilai Rp 3 miliar itu dihentikan untuk pengecekan penyelidikan. Pengujian material dilakukan pada Senin 19 Mei oleh Kejari Tanjung Perak yang bekerja sama dengan Universitas Kristen (UK) Petra. Pengujian tersebut dilakukan untuk memeriksa kualitas material pembangunan proyek itu. Tim Pisdus Kejari Tanjung Perak masih menunggu hasil uji laboratorium tersebut. Sebab, hasil itu akan dijadikan data yang mendukung penyelidikan. Di antaranya, penyelidikan tentang penurunan kualitas material yang menyebabkan proyek yang baru dibangun setahun itu sudah rusak.