Proyek plengsengan di Jalan Beringin yang memakan dana hingga Rp 3 miliar itu sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dikarenakan adanya ketidakberesan mencuat dalam proyek. Saat ini tim penyelidik kejari telah menerima hasil uji laboratorium yang digarap tim ahli dari UK Petra. Sekitar 1,5 bulan lamanya tim tersebut melakukan uji sampling terhadap hasil pengerjaan fisik proyek plengsengan sepanjang 500 meter yang menghubungkan Kecamatan Sambikerep dan Tandes itu. Meski begitu, dia mengakui memang ditemukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Hanya, belum bisa dibuka secara detail. Sumber Jawa Pos menyebut kejaksaan mengusut proyek tersebut karena menemukan indikasi awal berupa penyelewengan spesifikasi teknis. Salah satu indikasinya adalah proyek yang digarap pada 2013 itu hanya tuntas sekitar 78 persen.