Jessica H. Wibowo (24), pengemudi Peugeot 307 yang menabrak penonton aksi balap liar di Jl. HR. Muhammad senin, (10/9) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, meski ada pengakuan polisi tidak cukup berdaya menghadapi akasi balap liar. Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Dwi Agung menjelaskan saat ini sudah enam saksi yang diperiksa polisi, yaitu warga korban serta rekan semobil Jessica. Dari situ polisi menyimpulkan tindakan gadis itu patut dipersalahkan. Dalam kecelakaan itu, Puji Slamet Riyadi tewas dan tiga penonton balap liar lainnya lika parah. Mahasiswi UK Petra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 130 ayat 1,2 dan 3 serta pasal 190 tentang kelalaian. Dia kami tahan karena status hukumnya sudah jelas, yaitu tersangka. Ia terancam lima tahun penjara, terang Dwi dikantornya. Selasa (11/9).