Setelah sepuluh tahun mengalami penolakan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan DPR menjadi Undang Undang (UU) pada tangga 12April 2022. Ada sembilan jenis delik kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS itu. Berdasar subtansi delik tersebut, spirit UU TPKS lebih mengarah pada perlindungan hukum terhadap kaum perempuan (dewasa dan anak) antara lain tidakan pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan sesksual berbasis elektronik. Potensi atas pelanggaran UU ini semakin banyak muncul akibat minimnya pendidikan tentang karakter pengayom (kebapakan) bagi anak laki-laki sejak usia dini. Oleh karena itu penulis opini, Augustinus Simanjuntak, dosen Prodi Manajemen UK Petra mengusulkan 2 hal ini untuk mengatasi tindak kekerasan terhadap perempuan selain mengeakkan berlakunya UU TKPS yaitu negara harus berupaya lembaga perkawinan serta kurikulum pendidikan perlu memuat peran laki-laki dalam mengayomi perempuan dan anak perempuan untuk menghormati laki-laki.