Laporan keuangan khususnya neraca dan laporan perhitungan rugi laba, yang dipubiikasikan oleh perusahaan harus disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Keharusan tersebut dikarenakan laporan keuangan disusun untuk kepentingan pihak di luar perusahaan seperti para pmegang saham, kreditor, pemerintah,
serikat pekerja dan masyarakat luar.