Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM) tiba-tiba melarang ekspor batu bara untuk sementara sejak 1 hingga 31 Januari 2022. Kementerian menyebut kebijakan ini terpaksa dilakukan untuk menjamin stok pasokan batu bara guna kebutuhan pembangkit tenaga listrik dalam negeri. Sasaran kebijakan ini adalah pengusaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau (IUP) khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi dan kelanjutan operasi serta PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara). Menurut pemerintah, pasokan batu bara yang berkurang untuk PLN (persero) bisa berdampak kepada sekitar 10 juta pelanggan, baik masyarakat umum maupun industri. Jadi larangan ekspor batu bara bisa mencegah pemadaman terhadap 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berdaya 10.850 megawatt sehingga tidak sampai mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Pemerintah mengisyaratkan apabila pasokan batu bara untuk PLN sudah terpenuhi (normal), pengusaha bisa kembali melakukan ekspor.