Tata ruang Kota Surabaya yang selama ini banyak ditentukan oleh birokrat harus direvisi ulang untuk menyelesaikan permasalahan pedagang kaki lima (PKL) di Surabaya. Revisi ulang yang menuntut peran serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara lebih aktif itu hendaknya diwujudkan dalam peraturan daerah (perda) yang mengatur hak berusaha bagi PKL.