Tak banyak orang tahu bahwa Kekayaan Intelektual (KI) harus dilindungi, sebab hal ini bisa membantu kehidupan masyarakat secara menyeluruh di masa mendatang. Sebagai institusi pendidikan, Universitas Kristen Petra (UK Petra) terpilih sebagai salah satu dari 17 institusi pendidikan di Indonesia yang bekerjasama dengan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Tepatnya Selasa (31/10/2017), UK Petra menandatangani Nota Kesepahaman dengan DJKI dan Kemenkumham tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi atau Technology and Innovation Support Centers (TISC) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun, UK Petra mendapatkan manfaat berupa kemudahan untuk mengakses data paten Internasional, memanfaatkan resources (Sumber Daya) milik World Intellectual Property Organization (WIPO), dan juga hak untuk mengikuti pelatihan-pelatihan dari WIPO. Nantinya kerjasama ini pada pelaksanaannya akan dibawah tanggung jawab Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UK Petra.