Kasus penipuan sekitar 50 ribu calon jamaah umrah oleh biro perjalanan PT. First Travel (FT) menjadi pelajaran berharga. Terutama Kementrian Agama (Kemenag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut seharusnya bisa mencegah terjadinya kerugian warga akibat tawaran murah yang tidak rasional. Sungguh ironis sebuah perusahaan keluarga diperbolehkan menghimpun dan mengelola dana masyarakat (berupa tabungan umrah) tanpa ijin OJK, apalagi FT terlahir sebagai usaha biro perjalanan wisata.