Pemerintah dan OJK lalai

Kasus penipuan sekitar 50 ribu calon jamaah umrah oleh biro perjalanan PT. First Travel (FT) menjadi pelajaran berharga. Terutama Kementrian Agama (Kemenag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut seharusnya bisa mencegah terjadinya kerugian warga akibat tawaran murah yang tidak rasional. Sungguh ironis sebuah perusahaan keluarga diperbolehkan menghimpun dan mengelola dana masyarakat (berupa tabungan umrah) tanpa ijin OJK, apalagi FT terlahir sebagai usaha biro perjalanan wisata.

Unknown Unknown PT. Jawa Pos Grup Multimedia Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Jawa Pos, 21 Agustus 2017 SWINDLERS AND SWINDLING; WHITE COLLAR CRIMES--SOCIAL ASPECTS; FAMILY-OWNED BUSINESS ENTERPRISES

Files