PPH 25 merupakan salah satu jenis dari pelunasan PPh terutang tahun berjalan yang dapat dikreditkan. PPh 25 tergolong kredit pajak tingkat II, yang didalam UU PPh No.17/2000 diistilahkan sebagai angsuran pajak, karena dibayar atau dilunasi setiap bulan oleh wajib pajak dan jatuh tempo setiap tanggal 15 setelah akhir masa pajak. Secara umum, angsuran PPh 25 untuk tahun
berjalan dihitung dengan cara mengurangi jumlah pajak terutang dengan kredit pajak tingkat I, dan hasilnya kemudian dibagi 12. Untuk wajib pajak yang khusus, penghitungan PPh 25 tidaklah sesederhana itu. Adapun wajib pajak tersebut di antaranya
adalah wajib pajak baru. Tulisan di Surabaya News ini merupakan karya dari Agus Arianto Toly, staf pengajar dan Koordinator Akuntasi dan Perpajakan Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi UK Petra.