Pemerintah resmi mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (gas melon) yang sebelumnya diterapkan mulai 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut dicabut setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan. Larangan tersebut awalnya bertujuan memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran melalui pangkalan resmi Pertamina, dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun, penerapannya justru memicu kelangkaan, antrean panjang, dan keresahan di masyarakat. Josua Tarigan, Ph.D., CMA., CSRA., Dekan School of Business and Management Petra Christian University (PCU), menilai perubahan kebijakan ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan subsidi energi di Indonesia.