Pemerintah mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram. Hal itu dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, kebijakan itu mewajibkan pembelian gas melon hanya di pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan kelangkaan, antrean panjang, bahkan keresahan di masyarakat. Dekan School of Business and Management atau SBM Petra Christian University (PCU) Josua Tarigan, Ph.D., CMA., CSRA., menilai perubahan kebijakan itu mencerminkan tantangan dalam mengatur subsidi energi.