Pasca Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem layanan Coretax pada awal tahun 2025, hal tersebut menjadikan
langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini disebut-sebut mampu menyederhanakan proses pajak yang selalu dianggap rumit. Menanggapi hal tersebut, seorang dosen Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya atau Petra Christian University (PCU) bernama Agus Arianto, menyampaikan, munculnya inovasi baru dalam dunia perpajakan seperti
Coretax ini, membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis.