Pemerintah mencabut kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram atau gas melon pada 4 Februari 2025, setelah
mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Februari 2025 ini
mengharuskan pembelian LPG subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan ini justru menimbulkan kelangkaan, antrean panjang, dan keresahan di masyarakat. Josua Tarigan, Ph.D., CMA., CSRA., Dekan School of Business and Management Petra Christian University (PCU) mengungkapkan kebijakan tersebut bertujuan baik, namun penerapannya terlalu mendadak. “Bukan program subsidinya yang salah, melainkan sistemnya. Sejak pertama kali diterapkan bertahun-tahun lalu, pemerintah belum menemukan cara yang
benar-benar efektif untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran. Akibatnya, kebijakan ini menimbulkan kepanikan dan kekacauan di lapangan,”