Dosen PCU beberkan 'Plus minus' sistem layanan coretax Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem layanan Coretax pada awal tahun 2025, sebuah langkah modernisasi administrasi perpajakan mampu menyederhanakan proses pelaporan pajak di Indonesia. Menurut Agus Arianto Toly, S.E., MSA., Ak., BKP., CFP., CA., Dosen Tax Accounting di Petra Christian University (PCU), sistem ini menawarkan berbagai kemudahan yang sebelumnya sulit dicapai dalam administrasi pajak konvensional membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis. Semua data yang diinput akan langsung tercatat tanpa perlu proses manual. Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan teknologi, terutama di daerah yang minim infrastruktur digital. Literasi digital juga menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Generasi senior menghadapi kesulitan dalam memahami dan mengoperasikan sistem berbasis teknologi. Pemerintah tetap menyediakan sistem manual sebagai pendamping sementara. Coretax juga menghilangkan potensi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga meminimalkan risiko korupsi atau pungutan liar. Kemampuan sistem untuk terus beradaptasi dengan dinamika regulasi yang terus berkembang menjadi faktor penting agar Coretax tetap relevan dan efektif dalam jangka panjang

Unknown Unknown Lentera Media Group Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown https://lenteratoday.com, 23 Januari 2025 DIGITAL LITERACY; MANAGEMENT INFORMATION SYSTEMS; INCOME TAX--LAW AND LEGISLATION--INDONESIA

Files