Polemik LPG 3 Kg, apa solusi terbaiknya?

Pemerintah kembali mempertontonkan eksperimen kebijakan yang berakhir dengan kekacauan. Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg), yang diterapkan mulai 1 Februari 2025, resmi dicabut hanya tiga hari setelahnya atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memiliki tujuan guna memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran, dengan mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi Pertamina sesuai harga eceran tertinggi (HET). Seperti kebijakan lainnya yang berubah-ubah dalam waktu singkat, pencabutan aturan ini semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam beberapa hari saja, masyarakat telah mengalami ketidakpastian harga, kesulitan akses, hingga antrean panjang yang mengorbankan waktu dan tenaga mereka.

Unknown Unknown Yusra Media Nusantara Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown https://kbanews.com, 07 Februari 2025 GAS DISTRIBUTION--GOVERNMENT POLICY; LIQUEFIED PETROLEUM GAS INDUSTRY; PANIC--SOCIAL ASPECTS

Files