Keadilan vs prosedur

Penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara atau SKP3 mantan Presiden Soeharto oleh Kejaksaan Agung menunjukan, hukum ini kian mirip prosedur semata. Yang penting sudah sesuai tata aturan. Apakah prosedur itu memiliki substansi nilai kebenaran atau tidak, bukan soal. Prosedur hukumlah yang utama, bukan keadilan dan nilai etis moral. Demikianlah opini dari Augustinus Simanjuntak, dosen Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra Surabaya.

Unknown Unknown PT Media Delta Espe Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Surabaya Post, 01 Juni 2006 INDONESIA--CONSTITUTIONAL LAW

Files