Penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara atau SKP3 mantan Presiden Soeharto oleh Kejaksaan Agung menunjukan, hukum ini kian mirip prosedur semata. Yang penting sudah sesuai tata aturan. Apakah prosedur itu memiliki substansi nilai kebenaran atau tidak, bukan soal. Prosedur hukumlah yang utama, bukan keadilan dan nilai etis moral. Demikianlah opini dari Augustinus Simanjuntak, dosen Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra Surabaya.