KPK: Titip absen saat kuliah termasuk bibit korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jika perilaku koruptif tidak mengenal usia maupun pekerjaan. Bahkan, banyak yang tidak sadar tengah memelihara bibit korupsi. Soal usia pelaku korupsi yang kini 30 tahun, tidak ditampik Erlangga Adikusumah, Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. "Karena jangan-jangan mereka tidak tahu jika sedang melakukan korupsi," ujarnya usai mengisi seminar antikorupsi di Auditorium Universitas Kristen Petra. Dia juga menuturkan banyak perilaku kecil yang tidak disadari sebagai perilaku koruptif. Dia mencontohkan titip absen, pembuatan LPJ palsu, proposal mark up, dan lain sebagainya.

Unknown Unknown Lensa Indonesia Global Media Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Lensaindonesia.com, 25 Januari 2018 SEMINARS; CORRUPTION--PREVENTION; STUDENT ACTIVITIES

Files