Perguruan tinggi yang sudah mengantongi akreditasi A harus lebih berkontribusi. Yakni, ikut meningkatkan mutu kampus-kampus lain yang belum terakreditasi A. Melalui SK Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan No 179/B/SK/2017, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswan Kemenristekdikti mengajak perguruan tinggi akreditasi A untuk menjadi pelaksana program penjaminan mutu. Sekretaris Kopertis VII Prof All Maksum menyatakan, satu perguruan tinggi akreditasi A bisa mengasuh 1 -3 kampus. Fokus pembinaan atau pengasuhannya banyak. Yang utama adalah membangun sistem tata kelola dan mutu. "Karena output-nya adalah peningkatan status akreditasi. STIE Perbanas Surabaya dan UK Petra. Mereka bisa membina perguruan tinggi lain yang masih terakreditasi B dan C. Diwilayah Kopertis VII, ada 331 PTS. Sebanyak 20-30 persen berakreditasi B. Selebihnya masih akreditasi C.