Anda dan NPWP

Apakah anda sudah punya NPWP? jika belum punya segeralah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setelah mendapatkan NPWP anda diwajibkan untuk menghitung pajak atas penghasilan anda, membayar pajak dengan Surat Setoran Pajak dan melaporkan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan sebagai warga negara yang baik seharusnyalah kita memenuhi kewajiban kenegaraan tersebut. Demikian opini dari Yenni Mangonting, M.Si.Ak, praktisi perpajakan Akuntansi UK Petra.

Unknown Unknown Unknown Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Mossaik, Juni 2006 TAXATION; TAXATION--INDONESIA

Files